HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

65. Pembahasan Tentang Adab Seorang Hakim

مسند الشافعي

1745

مسند الشافعي ١٧٤٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ سَعْدًا، قَالَ يَا: رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ وَجَدْتُ مَعَ امْرَأَتِي رَجُلًا، أُمْهِلُهُ حَتَّى آتِيَ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ»
Musnad Syafi'i 1745: Malik mengabarkan kepada kami dari Suhail bin Abu Shalih, dari Abu Hurairah RA bahwa



Sa'd pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah menurutmu jika aku menemukan istriku bersama seorang lelaki, apakah aku menangguhkannya hingga aku mendatangkan empat orang saksi?" lalu Rasulullah SAW menjawab, "Ya."972

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi