HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

67. Pembahasan Tentang Wasiat Yang Belum Pernah Didengar Dari Asy-Syafi'i RA

مسند الشافعي

1762

مسند الشافعي ١٧٦٢: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حُجَيْرٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قِيلَ لَهُ: كَيْفَ تَأْمُرُ بِالْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ وَاللَّهُ يَقُولُ: {وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ} [الْبَقَرَة: 196] ؟ فَقَالَ: «كَيْفَ تَقْرَءُونَ؟ إِنَّ الدَّيْنَ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ أَوِ الْوَصِيَّةَ قَبْلَ الدَّيْنِ؟» قَالُوا: الْوَصِيَّةُ قَبْلَ الدَّيْنِ، قَالَ: «فَبِأَيِّهِمَا تَبْدَءُونَ؟» قَالُوا: بِالدَّيْنِ، قَالَ: «فَهُوَ ذَلِكَ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: يَعْنِي أَنَّ التَّقْدِيمَ جَائِزٌ
Musnad Syafi'i 1762: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Hujair, dari Thawus, dari Ibnu Abbas: Bahwa pernah ditanyakan kepadanya, "Bagaimana keputusanmu tentang umrah sebelum haji, sedangkan Allah telah berfirman, 'Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah'." (Qs. Al Baqarah [2]: 196). Ibnu Abbas balik bertanya, "Bagaimanakah kalian membaca, 'Sesungguhnya utang itu sebelum wasiat, ataukah wasiat itu sebelum utang?'" Mereka menjawab, "Wasiat sebelum utang." Ibnu Abbas bertanya, "Manakah di antara keduanya yang kalian dahulukan?" Mereka menjawab, "Utang." Ibnu Abbas berkata, "Hal itu pun sama saja." 988 Asy-Syafi'i berkata, "Bahwa Mendahulukan adalah boleh."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi