HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

68. Pembahasan Tentang Perbedaan Ali dan Abdullah Tentang Hal-Hal Yang Tidak Didengar Oleh Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'i

مسند الشافعي

1777

مسند الشافعي ١٧٧٧: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ عَادَتْ فَزَنَتْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا، ثُمَّ إِنْ عَادَتْ فَزَنَتْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ مِنْ شَعْرٍ» . يَعْنِي الْحَبْلَ
Musnad Syafi'i 1777: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ayub bin Musa, dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,



"Apabila budak perempuan seseorang dari kalian berbuat zina dan perbuatan zinanya itu jelas (terbukti), hendaklah dia menderanya sebagai hukuman had, tetapi janganlah dia memaki-makinya. Kemudian jika ia kembali melakukan perbuatan zina, dan perbuatan zina itu terbukti, hendaklah ia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dicaci-maki. Selanjutnya bila dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya itu terbukti, hendaklah dia didera sebagai hukuman had, tetapi tidak boleh dimaki-maki. Kemudian jika dia kembali melakukan zina dan perbuatan zinanya terbukti, hendaklah si pemilik menjualnya, sekalipun dengan harga seutas tambang (tali)." 1001

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi