HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

3. Bagian Pembahasan tentang Amal pada Shalat

مسند الشافعي

207

مسند الشافعي ٢٠٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَارَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيِّ، عَنْ أُمِّ وَلَدٍ، لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي، وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ، فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ»
Musnad Syafi'i 207: Malik mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Imarah bin Amr bin Hazm, dari Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At-Taimi, dari ibu anaknya, Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dari Ummu Salamah: Bahwa seorang wanita pernah bertanya kepada Ummu Salamah, lalu ia berkata, “Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang biasa memanjangkan ujung kainku dan sering berjalan di tempat yang kotor.” Maka Ummu Salamah menjawabnya “Rasulullah pernah bersabda, “Ia dapat disucikan oleh tanah sesudahnya." 213

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi