HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

264

مسند الشافعي ٢٦٤: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، أَنَّ الْأَذَانَ، كَانَ أَوَّلُهُ لِلْجُمُعَةِ حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ [ص:62] خِلَافَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ أَمَرَ عُثْمَانُ بِأَذَانٍ ثَانٍ فَأُذِّنَ بِهِ، فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ وَكَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ أَحْدَثَهُ عُثْمَانُ وَيَقُولُ: «أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ» ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Musnad Syafi'i 264: Orang yang dapat dipercaya mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri dari As-Sa'ib bin Yazid, bahwa kumandang adzan pada awalnya adalah untuk shalat jum'at pada zaman Rasulullah , Abu Bakar dan Umar, yaitu saat imam duduk di atas minbar, namun ketika kekhalifahan Utsman, dan banyaknya para jamaah, Utsman memerintahkan untuk mengumandangkan adzan kedua, lalu dikumandangkanlah adzan dan perintah tetap seperti itu. Dalam hal ini Atha' mengingkari jika ada yang mengatakan bahwa Utsman telah membuat hal baru, dan ia berkata, "Mu'awiyah yang telah membuat hal baru." Wallahu a'lam. 270

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi