HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

1. Bagian Pembahasan tentang Wudhu

مسند الشافعي

27

مسند الشافعي ٢٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ، أَوْ جَسُّهَا بِيَدِهِ، مِنَ الْمُلَامَسَةِ، فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ
Musnad Syafi'i 27: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya, ia berkata,



"Ciuman seorang laki-laki kepada istrinya atau rabaan dengan tangannya termasuk dalam pengertian mulaamah (saling bersentuhan), maka barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya dengan tangan, wajib melakukan wudhu." 34

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi