HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

271

مسند الشافعي ٢٧١: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُمْ، كَانُوا فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يُصَلُّونَ حَتَّى يَخْرُجَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَإِذَا خَرَجَ وَجَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ جَلَسُوا يَتَحَدَّثُونَ، حَتَّى إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ وَقَامَ عُمَرُ سَكَتُوا فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ
Musnad Syafi'i 271: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Tsa'labah bin Abu Malik, ia mengabarkan kepadanya (Ibnu Syihab): Bahwa mereka di zaman Umar bin Al Khaththab, bila hari Jum'at, selalu melakukan shalat (sunah) hingga Umar bin Al Khaththab muncul. Apabila ia telah muncul dan duduk di atas mimbar serta muadzin menyerukan adzannya, mereka baru duduk dan berbincang- bincang. Tetapi bila muadzin telah selesai dan Umar berdiri (melakukan khutbahnya), maka barulah mereka diam, tidak ada seorang pun yang berbicara. 277

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi