HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

296

مسند الشافعي ٢٩٦: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُقِيمَنَّ أَحَدُكُمُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَخْلُفُهُ فِيهِ، وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا، وَتَوَسَّعُوا»
Musnad Syafi'i 296: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami, dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Rasulullah bersabda, “Janganlah salah seorang kalian menyuruh seorang lelaki dari tempat duduknya kemudian ia mengantikannya pada tempat tersebut, namun hendaknya ia meminta untuk memberi tempat dan meluaskan.”302

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi