HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

304

مسند الشافعي ٣٠٤: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي صَفْوَانُ بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْبَدٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ كُتِبَ مُنَافِقًا فِي كِتَابٍ لَا يُمْحَى وَلَا يُبَدَّلُ» وَفِي بَعْضِ الْحَدِيثِ: «ثَلَاثًا»
Musnad Syafi'i 304: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Shafwan bin Sulaim menceritakan kepadaku dari Ibrahim bin Abdullah bin Ma'bad, dari ayahnya, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum 'at tanpa alasan darurat, ia dicatat munafik di dalam sebuah kitab yang tidak dapat dihapus dan tidak pula diganti.” Menurut sebagian hadits yang lain disebutkan sebanyak 3 kali. 310

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi