HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

5. Bagian Pembahasan Tentang Kewajiban Jumat

مسند الشافعي

306

مسند الشافعي ٣٠٦: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمٌ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنْ عَبِيدَةَ بْنِ سُفْيَانَ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ: سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ، يَقُولُ: «لَا يَتْرُكُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا تَهَاوُنًا بِهَا لَا يَشْهَدُهَا إِلَّا كُتِبَ مِنَ الْغَافِلِينَ»
Musnad Syafi'i 306: Ibrahim menceritakan kepada kami dari Shalih bin Kaisan, dari Ubaidah bin Sufyan Al Hadrami, ia mengatakan: Aku pernah mendengar Amr bin Umayah berkata, “Tidak sekali-kali seorang lelaki muslim meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, melainkan ia dicatat termasuk orang-orang yang lalai.” 312

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi