HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

8. Pembahasan Tentang Zakat Dari Pertamanya Kecuali yang Dikembalikan

مسند الشافعي

412

مسند الشافعي ٤١٢: أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ قَالَ: " قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمْتُ، ثُمَّ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اجْعَلْ لِقَوْمِي مَا أَسْلَمُوا عَلَيْهِ مِنْ أَمْوَالِهِمْ، فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَعْمَلَنِي عَلَيْهِمْ، ثُمَّ اسْتَعْمَلَنِي أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ. قَالَ: وَكَانَ سَعْدٌ مِنْ أَهْلِ السُّرَاةِ قَالَ: فَكَلَّمْتُ قَوْمِي فِي الْعَسَلِ فَقُلْتُ لَهُمْ: زَكُّوهُ فَإِنَّهُ لَا خَيْرَ فِي ثَمَرَةٍ لَا تُزَكَّى، فَقَالُوا: كَمْ؟ قَالَ: فَقُلْتُ: الْعُشْرُ فَأَخَذْتُ مِنْهُمُ الْعُشْرَ، فَأَتَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَخْبَرْتُهُ بِمَا كَانَ. قَالَ: فَقَبَضَهُ عُمَرُ فَبَاعَهُ ثُمَّ جَعَلَ ثَمَنَهُ فِي صَدَقَاتِ الْمُسْلِمِينَ "
Musnad Syafi'i 412: Anas bin Iyadh mengabarkan kepada kami dari Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzibab, dari ayahnya, dari Sa'd bin Abu Dzibab, ia mengatakan: Aku datang kepada Rasulullah , lalu aku masuk Islam. Kemudian aku berkata, “Wahai Rasulullah! Tetapkanlah bagi kaumku apa yang harus mereka serahkan dari sebagian harta mereka.'' Maka Rasulullah melakukannya dan mengangkat diriku sebagai amil mereka. Kemudian Abu Bakar juga mengangkatku sebagai amil, sedangkan Sa'd adalah salah seorang penduduk As-Sarah. Ia berkata, “Lalu aku membicarakan tentang madu kepada kaumku, dan aku katakan kepada mereka, 'Zakatilah ia, karena sesungguhnya tidak ada kebaikan pada buah yang tidak dizakati'. Mereka bertanya, 'Berapakah jumlahnya?' Aku menjawab, 'Sepersepuluh'. Lalu aku memungut sepersepuluh dari mereka. Aku datang kepada Umar bin Khaththab, lalu aku ceritakan kepadanya apa yang telah dilakukan di masa sebelumnya, maka Umar memungut dan menjualnya. Selanjutnya harga dari hasil penjualan itu ia jadikan bersama sedekah (zakat) kaum muslim.” 417

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi