HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

8. Pembahasan Tentang Zakat Dari Pertamanya Kecuali yang Dikembalikan

مسند الشافعي

449

مسند الشافعي ٤٤٩: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ رُزَيْقِ بْنِ حَكِيمٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ، كَتَبَ إِلَيْهِ: أَنِ «انْظُرْ، مَنْ مَرَّ بِكَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَخُذْ مِمَّا ظَهَرَ مِنْ أَمْوَالِهِمْ مِنَ التِّجَارَاتِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا، فَمَا نَقَصَ فَبِحَسَابِهِ حَتَّى يَبْلُغَ عِشْرِينَ دِينَارًا، فَإِنْ نَقَصَتْ ثُلُثَ دِينَارٍ فَدَعْهَا وَلَا تَأْخُذْ مِنْهَا شَيْئًا»
Musnad Syafi'i 449: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Ruzaiq bin Hukaim bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah berkirim surat kepadanya, “Periksalah orang yang berlalu di depanmu dari kalangan kaum muslimin, lalu pungutlah (zakat) dari sebagian harta perdagangan mereka yang terlihat, yaitu dari tiap-tiap 40 dinar sebanyak 1 dinar. Untuk harta yang jumlahnya kurang (dari itu), maka menurut perhitungannya hingga sampai batas 20 dinar. Jika jumlahnya kurang sepertiga dinar (dari 20 dinar), maka biarkanlah barang perdagangan tersebut, dan jangan kamu pungut zakat darinya sedikitpun.” 453

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi