HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

507

مسند الشافعي ٥٠٧: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ، وَهِشَامُ بْنُ حُجَيْرٍ، سَمِعُوا طَاوُسًا، يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْمَدِينَةِ لَا يُسَمِّي حَجًّا وَلَا عُمْرَةً يَنْتَظِرُ الْقَضَاءَ وَهُوَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَأَمَرَ أَصْحَابَهُ مَنْ كَانَ مِنْهُمْ أَهَلَّ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يَجْعَلَهَا عُمْرَةً، وَقَالَ: «لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَمَا سُقْتَ الْهَدْيَ، وَلَكِنْ لَبَّدْتُ رَأْسِي وَسُقْتُ هَدْيِي فَلَيْسَ لِي مَحِلٌّ دُونَ مَحِلِّ هَدْيِي» . فَقَامَ إِلَيْهِ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اقْضِ لَنَا قَضَاءَ قَوْمٍ كَأَنَّمَا وُلِدُوا الْيَوْمَ، أَعُمْرَتُنَا [ص:112] هَذِهِ لِعَامِنَا هَذَا أَمْ لِلْأَبَدِ؟ قَالَ: «بَلْ لِلْأَبَدِ، دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ» . قَالَ: وَدَخَلَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنَ الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بِمَ أَهْلَلْتَ؟» فَقَالَ أَحَدُهُمَا عَنْ طَاوُسٍ: لَبَّيْكَ إِهْلَالًا كَإِهْلَالِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَقَالَ الْآخَرُ: لَبَّيْكَ حَجَّةً كَحَجَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Syafi'i 507: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah serta Hisyam bin Hujair, mereka pernah mendengar Thawus mengatakan: Nabi berangkat (ke Makkah) tanpa menyebutkan niat haji, tidak juga umrah, karena menunggu keputusan (dari Allah ). Thawus melanjutkan kisahnya: Ketika Nabi sedang melakukan sa'i di antara Shafa dan Marwa, turunlah keputusan (wahyu) kepada beliau. Maka beliau memerintahkan para sahabatnya bahwa barangsiapa di antara mereka telah berihram untuk haji, sedangkan ia tidak membawa hewan kurban, hendaklah ia menjadikannya sebagai umrah. Kemudian beliau bersabda, “Seandainya aku mengetahui perkaraku ini sejak dulu, niscaya aku tidak akan membawa hewan kurban. Akan tetapi, ternyata aku tetap membiarkan rambut kepalaku dan menggiring hewan kurbanku. Tidak ada jalan, lain bagiku kecuali aku harus menyembelih hewan kurban.” Lalu berdirilah Suraqah bin Malik untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, berilah kami keputusan sebagaimana keputusan untuk suatu kaum yang seakan-akan mereka baru dilahirkan hari ini! Apakah umrah kita ini hanya untuk tahun sekarang atau untuk selama-lamanya?” Nabi menjawab, "Tidak, bahkan untuk selama-lamanya. Ibadah umrah masuk ke dalam ibadah haji sampai hari Kiamat. " Thawus melanjutkan kisahnya lagi: (Sesudah itu) datanglah Ali bin Abu Thalib dari negeri Yaman, maka Nabi bertanya kepadanya yang maksudnya, "Ihram apakah yang kamu lakukan?" Salah satu dari keduanya (Ibnu Thawus dan Ibrahim bin Maisarah) mengatakan dari Thawus, “Aku katakan, 'Labbaika dengan ihlal seperti ihlal yang dilakukan oleh Nabi '. Sedangkan yang lainnya mengatakan, 'Labbaika dengan ibadah haji seperti yang dilakukan oleh Nabi '.” 511

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi