HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

584

مسند الشافعي ٥٨٤: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، وَمَرْوَانَ، وَابْنَ الزُّبَيْرِ، أَفْتَوُا ابْنَ حُزَابَةَ الْمَخْزُومِيَّ وَإِنَّهُ صُرِعَ بِبَعْضِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ أَنْ يَتَدَاوَى بِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَيَفْتَدِيَ، فَإِذَا صَحَّ اعْتَمَرَ فَحَلَّ مِنْ إِحْرَامِهِ، وَكَانَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ عَامًا قَابِلًا وَيُهْدِي
Musnad Syafi'i 584: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Sulaiman bin Yasar: Bahwa Ibnu Umar, Marwan dan Ibnu Az-Zubair memberikan fatwa kepada Ibnu Huzabah Al Makhzumi ketika ia sakit di tengah perjalanan menuju Makkah agar berobat dengan pengobatan yang semestinya dan menyembelih hewan kurban. Apabila telah sehat, hendaklah ia berumrah; dan jika telah bertahallul dari ihramnya, maka diwajibkan atas dirinya melakukan haji di tahun berikutnya dan menyembelih hewan kurban. 585

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi