HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

633

مسند الشافعي ٦٣٣: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: قُلْتُ لِعَطَاءٍ: " قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا} [الْمَائِدَة: 95] قُلْتُ لَهُ: فَمَنْ قَتَلَهُ خَطَأً يُغَرَّمُ؟ قَالَ: نَعَمْ، يُعَظِّمُ بِذَلِكَ حُرُمَاتِ اللَّهِ، وَمَضَتْ بِهِ السُّنَنُ "
Musnad Syafi'i 633: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij yang mengatakan: Aku mengatakan kepada Atha' tentang firman Allah , “Janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 95). Lalu kutanyakan kepadanya, “Barangsiapa yang membunuhnya dengan tersalah (tidak sengaja), apakah ia pun dikenakan denda?” Ia menjawab, “Ya. Dengan demikian, maka batasan-batasan Allah dihormati dan ketentuan- ketentuan Sunnah dapat berlangsung.” 633

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi