HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

11. Pembahasan Tentang Manasik

مسند الشافعي

636

مسند الشافعي ٦٣٦: أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: " قُلْتُ لِعَطَاءٍ: فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ، قَالَ: مَنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَصَابَهُ فِي حَرَمٍ، يُرِيدُ الْبَيْتَ، كَفَّارَةُ ذَلِكَ عِنْدَ الْبَيْتِ "
Musnad Syafi'i 636: Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Aku katakan (firman Allah) kepada Atha', “Maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang seimbang dengan hewan buruan yang dibunuhnya —sebagai hewan kurban yang dibawa sampai ke Ka'bah— atau dendanya membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin.” (Qs. Al Maa'idah [5]: 95). Atha' berkata, “Karena ia membunuhnya di Tanah Suci ketika hendak ke Baitullah.” Maksudnya, kifarat hal tersebut dilakukan di sisi Baitullah. 636

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi