HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

12. Pembahasan Tentang Jual Beli

مسند الشافعي

656

مسند الشافعي ٦٥٦: أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: أَمْلَى عَلَيَّ نَافِعٌ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَبَايَعَ الْمُتَبَايِعَانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مِنْ بَيْعِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ بَيْعِهِمَا عَنْ خِيَارٍ» قَالَ نَافِعٌ: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا ابْتَاعَ الْبَيْعَ فَأَرَادَ أَنْ يُوجِبَ الْبَيْعَ مَشَى قَلِيلًا ثُمَّ رَجَعَ
Musnad Syafi'i 656: Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Nafi mantan budak Ibnu Umar mendiktekan kepadaku bahwa Ibnu Umar mengabarkannya bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila dua orang melakukan transaksi jual-beli, masing-masing pihak boleh memilih dalam transaksinya itu selagi keduanya belum berpisah, atau transaksi keduanya berdasarkan transaksi khiyar.” Nafi berkata, “Bahwa Ibnu Umar apabila membeli barang dagangan, lalu ia hendak menjadikannya, maka terlebih dahulu ia berjalan sedikit, kemudian kembali lagi.” 656

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi