HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

12. Pembahasan Tentang Jual Beli

مسند الشافعي

659

مسند الشافعي ٦٥٨: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ جَمِيلِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِي الْوَضِيءِ قَالَ: كُنَّا فِي غَزَاةٍ فَبَاعَ صَاحِبٌ لَنَا فَرَسًا مِنْ رَجُلٍ، فَلَمَّا أَرَدْنَا الرَّحِيلَ خَاصَمَهُ إِلَى أَبِي بَرْزَةَ، فَقَالَ أَبُو بَرْزَةَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»
Musnad Syafi'i 658: Orang yang dipercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Zaid, dari Jumail bin Murrah, dari Abdul Wadhi, ia mengatakan: Kami pernah berada dalam suatu peperangan, lalu ada seorang teman kami menjual seekor kuda kepada seorang lelaki. Ketika kami hendak berangkat, si pembeli memperkarakan si penjual kepada Abu Barzah, lalu Abu Barzah berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, 'Dua orang yang bertransaksi masih dalam pilihan selagi keduanya belum berpisah ” 659

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi