HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

1. Bagian Pembahasan tentang Wudhu

مسند الشافعي

66

مسند الشافعي ٦٦: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيِّ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا كَانَ جُنُبًا أَنْ يَتَيَمَّمَ ثُمَّ يُصَلِّيَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ اغْتَسَلَ. يَعْنِي: وَذَكَرَ حَدِيثَ أَبِي ذَرٍّ: «إِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ»
Musnad Syafi'i 66: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami dari Abbad bin Manshur, dari Abu Raja' Al Atharidi, dari Umran bin Hushain: Bahwa Nabi memerintahkan seorang lelaki yang sedang junub untuk bertayamum, kemudian shalat. Apabila ia menemukan air, maka ia harus mandi, yakni dengan memakai air itu. Ia menyebutkan hadits Abu Dzar yang mengatakan, “Apabila kamu menjumpai , maka siramkanlah ke kulitmu (yakni mandilah).” 73

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi