HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

12. Pembahasan Tentang Jual Beli

مسند الشافعي

689

مسند الشافعي ٦٨٨: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ مُوسَى، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: «ذَلِكَ الْمَعْرُوفُ أَنْ يَأْخُذَ، بَعْضَهُ طَعَامًا وَبَعْضَهُ دَنَانِيرَ»
Musnad Syafi'i 688: Sufyan menceritakan kepada kami dari Salamah bin Musa, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas ia mengatakan: Perkara yang makruf (bajik) itu ialah, hendaknya seseorang mengambil sebagiannya berupa makanan dan sebagian yang lain berupa uang dinar. 689

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi