HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

13. Pembahasan Tentang Gadai

مسند الشافعي

722

مسند الشافعي ٧٢٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أَبِي فُدَيْكٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ» قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: غُنْمُهُ: زِيَادَتُهُ، وَغُرْمُهُ: هَلَاكُهُ وَنَقْصُهُ
Musnad Syafi'i 722: Muhammad bin Ismail bin Abu Fudaik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Dzi'b, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin Al Musayyab bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Transaksi gadaian tidak menutup pemilik barang dari barang yang digadaikannya, dialah yang menebusnya, dan dia pulalah yang menanggung dendanya. Asy-Syafi'i mengatakan bahwa ghunumuhu artinya pengembangannya, dan ghurmuhu artinya penyusutannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi