HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

14. Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi

مسند الشافعي

728

مسند الشافعي ٧٢٨: وَذَكَرَ عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: وَجَدْنَا فِي كُتُبِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ: يَشْهَدُ سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ عَمْرَو بْنَ حَزْمٍ أَنْ يَقْضِيَ بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Musnad Syafi'i 728: Abdul Aziz bin Muththalib menceritakan dari Sa'id bin Amr, dari ayahnya, ia berkata yang mengatakan: Dalam catatan Sa'd bin Ubadah, kami menjumpai bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah memerintahkan kepada Amr bin Hazm untuk memutuskan perkara dengan sumpah disertai saksi. 727

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi