HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

14. Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi

مسند الشافعي

740

مسند الشافعي ٧٤٠: وَأَخْبَرَنِي مَنْ أَثِقُ بِهِ، مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمَّا جَلَدَ الثَّلَاثَةَ اسْتَتَابَهُمْ فَرَجَعَ اثْنَانِ فَقَبِلَ شَهَادَتَهُمَا، وَأَبَى أَبُو بَكَرَةَ أَنْ يَرْجِعَ فَرَدَّ شَهَادَتَهُ
Musnad Syafi'i 740: Orang yang aku percaya dari ulama Madinah telah mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Al Musayyib; Sesungguhnya Umar bin Al Khaththab ketika mencambuk tiga orang meminta mereka untuk bertaubat, lalu hanya dua yang kembali, dan persaksian keduanya pun diterima, dan Abu Bakrah menolak untuk bertaubat, maka persaksiannya tidak diterima. 739

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi