HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

14. Pembahasan Tentang Sumpah Dengan Satu Saksi

مسند الشافعي

742

مسند الشافعي ٧٤٢: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «لِكُلِّ مُطْلَقَةٍ مُتْعَةٌ، إِلَّا الَّتِي فُرِضَ لَهَا الصَّدَاقُ وَلَمْ يُدْخَلْ بِهَا، فَحَسْبُهَا نِصْفُ الْمَهْرِ»
Musnad Syafi'i 742: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa ia berkata, “Setiap orang yang dicerai mendapatkan mut'ah (pemberian karena ditalak) kecuali yang diwajibkan kepadanya mengembalikan mahar dan belum digauli, sebab hitungannya adalah setengah mahar. 741

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi