HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

15. Pembahasan Tentang Perbedaan Hadits dan Yang Ditinggalkan oleh Mu'adz

مسند الشافعي

769

مسند الشافعي ٧٦٩: أَخْبَرَنَا غَيْرُ وَاحِدٍ، مِنْ ثِقَاتِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ، عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِذَا جَامَعَ أَحَدُنَا فَأَكْسَلَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَغْسِلُ مَا مَسَّ الْمَرْأَةَ مِنْهُ، وَلْيَتَوَضَّأْ، ثُمَّ لِيُصَلِّ»
Musnad Syafi'i 769: Orang yang terpercaya dari kalangan ahlul ilmi yang jumlahnya bukan hanya seorang mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abu Ayub Al Anshari, dari Ubay bin Ka'b, ia mengatakan: Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, apabila seseorang dari kami menggauli istrinya lalu ia mencabut (kemaluan)nya tanpa mengeluarkan air mani." Nabi menjawab, "Hendaknya ia mencuci anggota badannya yang menyentuh istrinya dan hendaknya ia berwudhu, kemudian ia shalat." 17

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi