HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

15. Pembahasan Tentang Perbedaan Hadits dan Yang Ditinggalkan oleh Mu'adz

مسند الشافعي

772

مسند الشافعي ٧٧٢: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ بَعْضُهُمْ: عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، وَوَقَفَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: «كَانَ الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ تُرِكَ ذَلِكَ بَعْدُ، وَأُمِرَ بِالْغُسْلِ إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ»
Musnad Syafi'i 772: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dari Az-Zuhri, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi; Sebagian dari mereka (para perawi) mengatakan dari Ubai bin Ka'b dan sebagian yang lain me-mauquf-kannya hanya sampai pada Sahl bin Sa'd, ia mengatakan: Dahulu pada permulaan Islam hukum mandi karena mengeluarkan air mani merupakan suatu ketentuan, kemudian hal itu ditinggalkan (di-mansukh) setelah beberapa lama, dan mereka diperintahkan mandi apabila khitan (lelaki) bertemu dengan khitan (wanita). 20

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi