HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

16. Bagian dari Juz ke 2 : Perbedaan Hadits dari Al-Ashlul Atiq

مسند الشافعي

886

مسند الشافعي ٨٨٦: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «الشُّفْعَةُ فِيمَا لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ فَلَا شُفْعَةَ»
Musnad Syafi'i 886: Sa'id bin Salim telah mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, dari Jabir , dari Nabi bahwa beliau pernah bersabda, "Syuf'ah menyangkut sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibuat batasan- batasan, maka tidak ada syufah lagi."134

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi