HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

16. Bagian dari Juz ke 2 : Perbedaan Hadits dari Al-Ashlul Atiq

مسند الشافعي

900

مسند الشافعي ٩٠٠: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، وَرُبَّمَا، قَالَ: عَنْ أَبِيهِ، وَرُبَّمَا، قَالَ: قَالَ عُمَرُ: «إِذَا رَمَيْتُمُ الْجَمْرَةَ وَذَبَحْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ كُلُّ شَيْءٍ حَرُمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا النِّسَاءَ وَالطِّيبَ» قَالَ سَالِمٌ: وَقَالَتْ عَائِشَةُ: «أَنَا طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ بَعْدَ أَنْ رَمَى الْجَمْرَةَ وَقَبْلَ أَنْ يَزُورَ الْبَيْتَ» قَالَ سَالِمٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَسُنَّةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ أَنْ تُتَّبَعَ»
Musnad Syafi'i 900: Sufyan menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Salim bin Abdullah, barangkali ia mengatakan: dari ayahnya, dan barangkali ia mengatakannya: Umar pernah berkata, “Apabila kalian telah melempar jumrah, menyembelih kurban dan bercukur, berarti telah halal bagi kalian segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan atas kalian, kecuali wanita dan wewangian." Salim mengatakan bahwa Aisyah berkata, "Aku pernah memakaikan wewangian kepada Rasulullah untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallulnya sesudah melempar jumrah 'aqabah, dan sebelum ziarah Baitullah." Salim berkata, "Sunnah Rasulullah lebih berhak untuk diikuti." 148

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi