HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

16. Bagian dari Juz ke 2 : Perbedaan Hadits dari Al-Ashlul Atiq

مسند الشافعي

943

مسند الشافعي ٩٤٣: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَيْمَنَ يَسْأَلُ ابْنَ عُمَرَ، وَأَبُو الزُّبَيْرِ يَسْمَعُ: كَيْفَ تَرَى فِي رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا؟ فَقَالَ: طَلَّقَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا» . فَرَدَّهَا عَلَيَّ وَلَمْ يَرَهَا شَيْئًا، فَقَالَ: «إِذَا طَهُرَتْ فَلْيُطَلِّقْ أَوْ لِيُمْسِكْ»
Musnad Syafi'i 943: Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij bahwa Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku; ia pernah mendengar Abdullah bin Aimun bertanya kepada Abdullah bin Amr, sedangkan Abu Az-Zubair mendengarkannya, "Bagaimana pendapatmu mengenai seorang lelaki menceraikan istrinya yang sedang haid?" Abdullah bin Amr menjawab, "Di masa Nabi . Abdullah bin Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haid, maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah dan beliau menjawab, 'Perintahkanlah kepadanya agar merujuk istrinya' Ternyata Nabi mengembalikannya kepadaku dan tidak menganggap perceraian itu. Beliau bersabda, 'Apabila istrinya telah suci, ia boleh menceraikan istrinya atau tetap memegangnya sebagai istri'." 191

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi