HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

18. Pembahasan Tentang Pembebasan Budak

مسند الشافعي

946

مسند الشافعي ٩٤٦: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةُ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدَ، وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ»
Musnad Syafi'i 946: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang memerdekakan bagian miliknya dalam diri seorang budak sedangkan ia memiliki harta yang cukup untuk menutupi sisa harga budak, hendaklah ia menaksir harga budak lalu menutupi bagian teman- teman perserikatannya dan memerdekakan budak secara utuh. Jika ia tidak melakukan ini, berarti ia hanya memperoleh pahala dari bagian yang dimerdekakannya."194

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi