HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

2. Bagian Pembahasan tentang Menghadap Kiblat Saat Shalat

مسند الشافعي

98

مسند الشافعي ٩٨: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ قَالَ: سَأَلَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ جُلَسَاءَهُ: مَاذَا سَمِعْتُمْ فِي مَقَامِ الْمُهَاجِرِ بِمَكَّةَ؟ قَالَ السَّائِبُ بْنُ يَزِيدَ: حَدَّثَنِي الْعَلَاءُ بْنُ الْحَضْرَمِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «يَمْكُثُ الْمُهَاجِرُ بَعْدَ قَضَاءِ نُسُكِهِ ثَلَاثًا»
Musnad Syafi'i 98: Sufyan bin Uyainah mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Humaid, ia berkata "Umar bin Abdul Aziz pernah terkata kepada orang yang duduk disampingnya, 'Apa yang kalian dengar tentang mukimnya orang muhajirin di Makkah?' As-Sa'id bin Yazid mengatakan: Al Ala' bin Al Harami menceritakan kepadaku: Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda. “Orang yang hijrah boleh tinggal setelah melaksanakan ibadah haji selama tiga hari.”105

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi