HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Syafi'i

19. Pembahasan Tentang Melukai dengan Sengaja

مسند الشافعي

988

مسند الشافعي ٩٨٨: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، كَانَ يَقُولُ: الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ، وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا، حَتَّى أَخْبَرَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ يُوَرِّثَ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَتِهِ» فَرَجَعَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Syafi'i 988: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ibnu Al Musayyab bahwa Umar bin Al Khaththab pernah berkata, "Diyat itu untuk keluarga (si terbunuh), sedangkan istri tidak berhak mewarisi diyat suaminya (yang terbunuh) barang sedikit pun." Hingga Adh-Dhahhak bin Sufyan menceritakan kepadanya bahwa Nabi pernah berkirim surat kepadanya yang isinya menyatakan, "Berikanlah kepada istri Asyaima Adh-Dhabbabi warisan dari diyatnya." Kemudian Amr mendatanginya. 236

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi