Sunan Tirmidzi 1032: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khalal], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] dan [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh] berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahl bin Sa'ad As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang wanita lalu berkata: "Aku berikan diriku kepada engkau." Dia berdiri dalam waktu yang lama. Ada seorang laki-laki yang berkata: "Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia denganku, jika engkau tidak menyukainya." Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya." Dia menjawab: "Saya tidak punya apapun kecuali pakaian yang ada pada badanku ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyanggah: "Jika pakaianmu kamu berikan, maka kau duduk tanpa pakaian. Carilah yang lainnya!" Dia menjawab: "Tidak ada." Beliau menyuruh: "Carilah walau (sebuah) cincin besi." Dia mencarinya, namun tetap tidak mendapatkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apakah kamu hafal (ayat) Al Quran?" Dia menjawab: "Ya. surat ini dan itu." -beberapa surat yang dia baca-. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku nikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu (atas ayat-ayat) Al Qur'an." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih." Imam Syafi'i berpendapat berdasarkan hadits ini. Dia berkata: jika dia tidak memiliki sesuatu untuk mahar, maka dia bisa menikahinya dengan beberapa surat dari Al Qur'an. Nikahnya boleh dan dia harus mengajarinya beberapa surat Al Qur'an. Sebagian ulama berpendapat: Nikahnya boleh dan dia harus membayar mahar sepadan. Ini pendapat penduduk Kufah, Ahmad dan Ishaq."