Sunan Tirmidzi 106: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru As Sawwaq Al Balkhi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], dan ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] ia berkata:
Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang madzi, maka beliau menjawab: "Keluarnya madzi itu mengharuskan wudlu, dan keluarnya mani itu mengharuskan mandi."
Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Al Miqdad bin Al Aswad dan Ubai bin Ka'ab." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari jalur yang lain, yaitu hadits: "Keluarnya madzi itu mengharuskan wudlu, dan keluarnya mani itu mengharuskan mandi." Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."