hadith book logo

Jamiat Tirmidhi: Hadith 1426

19. Hewan Kurban

جامع الترمذي

/1012 Chapter:

Menyembelih adalah sunnah

الدليل على أن الأضحية سنة

1426
Jamiat Tirmidhi
Darussalam: 6
سنن الترمذي ١٤٢٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ فَأَعَادَهَا عَلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْقِلُ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعْمَلَ بِهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ
Sunan Tirmidzi 1426: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Jabalah bin Suhaim] berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban: "Apakah hukumnya wajib?" [Ibnu Umar] lalu menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata: "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."