Sunan Tirmidzi 1982: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dan [Abu Nu'aim] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Yusuf bin Abdullah bin Harits] dari [Anas bin Malik] bahwasanya:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan pengobatan dengan ruqyah akibat terkena racun atau terluka.
Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih gharib. Abu Isa berkata lagi: Menurutku hadits ini lebih Shahih daripada haditsnya Mu'awiyah bin Hisyam dari Sufyan. Abu Isa berkata: Hadits semakna juga diriwayatkan dari Buraidah, Imran bin Hushain, Jabir, Aisyah, Thalqi bin 'Ali, Amr bin Hazm dan Abu Khuzamah dari bapaknya.