HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

8. Nikah

جامع الترمذي

/755 Chapter: Budak menikah tanpa seijin tuannya
ما جاء في نكاح العبد بغير إذن سيده

1030

Grade Darussalam:6
سنن الترمذي ١٠٣٠: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ الْأُمَوِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ سَيِّدِهِ فَهُوَ عَاهِرٌ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 1030: Telah menceritakan kepada kami sesungguhnya dari [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi], telah menceritakan kepada kami [Bapaknya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka dia adalah seorang pezina." Abu Isa berkata: "Ini merupakan hadits hasan sahih."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi