HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

12. Hukum-Hukum

جامع الترمذي

/893 Chapter: Hakim tidak memutuskan dua orang bersengketa hingga mendengar keduanya
ما جاء في القاضي لا يقضي بين الخصمين حتى يسمع كلامهما

1252

Grade Darussalam:6
سنن الترمذي ١٢٥٢: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْجُعْفِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ كَلَامَ الْآخَرِ فَسَوْفَ تَدْرِي كَيْفَ تَقْضِي قَالَ عَلِيٌّ فَمَا زِلْتُ قَاضِيًا بَعْدُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Sunan Tirmidzi 1252: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Simak bin Harb] dari [Hanasy] dari [Ali] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepadaku: "Jika ada dua orang mengajukan suatu perkara kepadamu maka janganlah engkau memutuskan hukum kepada orang pertama hingga engkau mendengar perkataan orang kedua, niscaya engkau akan mengetahui bagaimana engkau memutuskan hukum." Ali berkata: Setelah itu aku terus menjadi hakim. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi