HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

12. Hukum-Hukum

جامع الترمذي

/930 Chapter: Lain-lain dari Muzara'ah
من المزارعة

1305

Grade Albani:Shahih Namun Penyebutan "Dirham" Adalah Syadz
سنن الترمذي ١٣٠٥: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا إِذَا كَانَتْ لِأَحَدِنَا أَرْضٌ أَنْ يُعْطِيَهَا بِبَعْضِ خَرَاجِهَا أَوْ بِدَرَاهِمَ وَقَالَ إِذَا كَانَتْ لِأَحَدِكُمْ أَرْضٌ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَزْرَعْهَا
Sunan Tirmidzi 1305: Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hushain] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami dari melakukan suatu perkara yang bermanfaat bagi kami: Yaitu, apabila salah seorang dari kami mempunyai sebidang tanah, maka ia tidak boleh menyewakannya —yang pembayarannya— dengan sebagian hasil buminya atau dengan Dirham. Beliau bersabda:

"Apabila salah seorang dari kalian mempunyai tanah, maka hendaknya ia memberikannya kepada saudaranya atau ia sendiri yang mengelolanya/menanaminya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi