HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

13. Diyat

جامع الترمذي

/931 Chapter: Diyat, berapa unta?
ما جاء في الدية كم هي من الإبل

1307

Grade Darussalam:6
سنن الترمذي ١٣٠٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدٍ الْكِنْدِيُّ الْكُوفِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ خَشْفِ بْنِ مَالِكٍ قَال سَمِعْتُ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ الْخَطَإِ عِشْرِينَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ بَنِي مَخَاضٍ ذُكُورًا وَعِشْرِينَ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِشْرِينَ جَذَعَةً وَعِشْرِينَ حِقَّةً قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ الرِّفَاعِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ وَأَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ نَحْوَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ مَوْقُوفًا وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَى هَذَا وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ الدِّيَةَ تُؤْخَذُ فِي ثَلَاثِ سِنِينَ فِي كُلِّ سَنَةٍ ثُلُثُ الدِّيَةِ وَرَأَوْا أَنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ عَلَى الْعَاقِلَةِ وَرَأَى بَعْضُهُمْ أَنَّ الْعَاقِلَةَ قَرَابَةُ الرَّجُلِ مِنْ قِبَلِ أَبِيهِ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ و قَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا الدِّيَةُ عَلَى الرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ مِنْ الْعَصَبَةِ يُحَمَّلُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ رُبُعَ دِينَارٍ وَقَدْ قَالَ بَعْضُهُمْ إِلَى نِصْفِ دِينَارٍ فَإِنْ تَمَّتْ الدِّيَةُ وَإِلَّا نُظِرَ إِلَى أَقْرَبِ الْقَبَائِلِ مِنْهُمْ فَأُلْزِمُوا ذَلِكَ
Sunan Tirmidzi 1307: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khasyf bin Malik] ia berkata: Aku mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang salah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun.

Berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hajjaj bin Arthah] seperti itu.

Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Mas'ud tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari jalur ini dan telah diriwayatkan dari Abdullah secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat seperti itu, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama bersepakat bahwa diyat diambil selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiga diyat. Mereka berpendapat bahwa diyat bagi orang yang salah dikenakan terhadap anak yang mencapai masa dewasa, sebagian mereka berpendapat bahwa anak yang mencapai masa dewasa menyamai seorang laki-laki dari jalur ayahnya. Ini menjadi pendapat Malik dan Asy Syafi'i. Sebagian mereka berpendapat: Sesungguhnya diyat hanya dikenakan terhadap orang laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari keturunan. Setiap orang laki-laki dari mereka dikenakan seperempat dinar. Sebagian mereka berpendapat: Setengah dinar, jika telah sempurna diyatnya kecuali dilihat dari kabilah yang paling dekat dari mereka, maka mereka berhak membayarnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi