HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

13. Diyat

جامع الترمذي

/938 Chapter: Hukum darah
الحكم في الدماء

1317

Grade Darussalam:1
سنن الترمذي ١٣١٧: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَوَّلَ مَا يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فِي الدِّمَاءِ
Sunan Tirmidzi 1317: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi