HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

19. Hewan Kurban

جامع الترمذي

/1015 Chapter: Rukhsah menyantap daging sembelihan setelah tiga hari
ما جاء في الرخصة في أكلها بعد ثلاث

1431

Grade Albani:Dha'if Dengan Bentuk Ini, Namun Yang shahih ada pada Shahih Muslim
سنن الترمذي ١٤٣١: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ قُلْتُ لِأُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ قَالَتْ لَا وَلَكِنْ قَلَّ مَنْ كَانَ يُضَحِّي مِنْ النَّاسِ فَأَحَبَّ أَنْ يَطْعَمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ يُضَحِّي وَلَقَدْ كُنَّا نَرْفَعُ الْكُرَاعَ فَنَأْكُلُهُ بَعْدَ عَشَرَةِ أَيَّامٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأُمُّ الْمُؤْمِنِينَ هِيَ عَائِشَةُ زَوْجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهَا هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ
Sunan Tirmidzi 1431: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abis bin Rabi'ah] ia berkata:

"Aku bertanya kepada [Ummul Mukminin]: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang daging sembelihan (untuk dimakan lebih dari tiga hari)?" ia menjawab, "Tidak, hanya saja waktu itu sedikit sekali manusia yang berkurban, maka beliau berkeingian untuk memberi daging kepada orang-orang yang tidak berkurban. Dan sungguh, kami mendendeng kaki kambing dan memakannya setelah sepuluh hari." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan Ummul Mukminin di sini maksudnya adalah 'Aisyah? isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Aisyah dengan jalur yang lain."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi