1513
Jamiat Tirmidhiسنن الترمذي ١٥١٣: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَجَالَةَ
أَنَّ عُمَرَ كَانَ لَا يَأْخُذُ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى أَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ وَفِي الْحَدِيثِ كَلَامٌ أَكْثَرُ مِنْ هَذَا وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 1513: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Bajalah] berkata:
"Umar tidak pernah mengambil Jizyah dari orang-orang Majusi hingga ['Abdurrahman bin Auf] memberinya kabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi penduduk Hajar."
Sebenarnya redaksi hadits lebih panjang dari ini, dan ini adalah hadits hasan shahih."
"Umar tidak pernah mengambil Jizyah dari orang-orang Majusi hingga ['Abdurrahman bin Auf] memberinya kabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi penduduk Hajar."
Sebenarnya redaksi hadits lebih panjang dari ini, dan ini adalah hadits hasan shahih."