1527
Jamiat Tirmidhiسنن الترمذي ١٥٢٧: حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ
Sunan Tirmidzi 1527: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami."
Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Anas."
"Barangsiapa merampas harta orang lain maka dia bukan dari golongan kami."
Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib, dari hadits Anas."