HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

26. Minuman

جامع الترمذي

/1249 Chapter: Mengoplos antara kurma mengkal dan kurma masak
ما جاء في خليط البسر والتمر

1797

Grade Darussalam:1
سنن الترمذي ١٧٩٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُنْبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 1797: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mencampuradukkan antara kurma yang belum masak dan kurma yang baru masak. Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi