HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

28. Kedokteran

جامع الترمذي

/1367 Chapter: Mengambil upah dari jampi-jampi perlindungan
ما جاء في أخذ الأجر على التعويذ

1989

Grade Darussalam:1
سنن الترمذي ١٩٨٩: حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَرِيَّةٍ فَنَزَلْنَا بِقَوْمٍ فَسَأَلْنَاهُمْ الْقِرَى فَلَمْ يَقْرُونَا فَلُدِغَ سَيِّدُهُمْ فَأَتَوْنَا فَقَالُوا هَلْ فِيكُمْ مَنْ يَرْقِي مِنْ الْعَقْرَبِ قُلْتُ نَعَمْ أَنَا وَلَكِنْ لَا أَرْقِيهِ حَتَّى تُعْطُونَا غَنَمًا قَالَ فَأَنَا أُعْطِيكُمْ ثَلَاثِينَ شَاةً فَقَبِلْنَا فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَبَرَأَ وَقَبَضْنَا الْغَنَمَ قَالَ فَعَرَضَ فِي أَنْفُسِنَا مِنْهَا شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا تَعْجَلُوا حَتَّى تَأْتُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَيْهِ ذَكَرْتُ لَهُ الَّذِي صَنَعْتُ قَالَ وَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْبِضُوا الْغَنَمَ وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو نَضْرَةَ اسْمُهُ الْمُنْذِرُ بْنُ مَالِكِ بْنِ قُطَعَةَ وَرَخَّصَ الشَّافِعِيُّ لِلْمُعَلِّمِ أَنْ يَأْخُذَ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ أَجْرًا وَيَرَى لَهُ أَنْ يَشْتَرِطَ عَلَى ذَلِكَ وَاحْتَجَّ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَجَعْفَرُ بْنُ إِيَاسٍ هُوَ جَعْفَرُ بْنُ أَبِي وَحْشِيَّةَ وَهُوَ أَبُو بِشْرٍ وَرَوَى شُعْبَةُ وَأَبُو عَوَانَةَ وَغَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ هَذَا الْحَدِيثَ
Sunan Tirmidzi 1989: Telah menceritakn kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ja'far bin Iyas] dari [Abu Nadlrah] dari [Sa'id bin Al Khudri] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutusku dalam suatu Sariyyah. Kemudian kami singgah pada suatu kaum dan meminta untuk dijamu, namun mereka tidak mau memberikan jamuan. Lalu pemimpin mereka terkena sengatan, maka kami pun segera mendatanginya. Mereka bertanya, "Apakah diantara kalian ada yang bisa meruqyah dari sengatan kalajengking?" Aku berkata: "Ya, sayalah orangnya. Namun saya tidak akan meruqyah hingga kalian member seekor kambing untuk kami." Ia berkata: "Aku akan memberikan tiga ekor kambing untuk kalian." Maka kami pun menyetujuinya, dan aku mulai meruqyah dengan membacakan, "AL HAMDULILLAH" sebanyak tujuh kali, hingga ia siuman dan kami pun langsung mengambil kambing tersebut. Namun di dalam hati kami timbul semacam keraguan akan tiga ekor kambing tersebut. Maka kami pun berkata: "Janganlah kalian tergesa-gesa untuk memakannya, hingga kalian menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Saat menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku langsung menceritakan apa yang telah aku perbuat. Kemudian beliau bersabda: "Tidakkah kamu ketahui ia ia adalah benar-benar ruqyah? Ambillah kambing itu, dan berikanlah aku bagian darinya." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan. Abu Nadlrah namanya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qutha'ah. Asy Syafi'i membolehkan bagi seorang mu'allim untuk mengambil upah atas pengajaran Al Qur`annya. Dan menurutnya, ia boleh memberikan persyaratan seperti itu dan ia berdalih dengan hadits ini. Ja'far bin Iyas adalah Ja'far bin Abu Wahsyiyyah yakni Abu Bisyr. [Syu'bah] dan [Abu 'Awanah] serta lebih dari satu orang perawi telah meriwayatkan hadits ini dari [Abu Al Mutawakkal] dari [Abu Sa'id].

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi