HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

29. Fara'idl

جامع الترمذي

/1395 Chapter: Warisan wanita dari diyat suaminya
ما جاء في ميراث المرأة من دية زوجها

2036

Grade Darussalam:1
سنن الترمذي ٢٠٣٦: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ وَغَيْرُ وَاحِدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَالَ عُمَرُ الدِّيَةُ عَلَى الْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا فَأَخْبَرَهُ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ الْكِلَابِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَيْهِ أَنْ وَرِّثْ امْرَأَةَ أَشْيَمَ الضِّبَابِيِّ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 2036: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] dan lebih dari satu orang, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dia berkata: Umar berkata: "Diyat itu dibebankan atas seorang yang berakal. Dan seorang wanita tidaklah mewarisi dari Diyat suaminya barang sedikit pun." Maka [Adl Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] pun mengabarkan kepadanya bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menulis kepadanya yang berisikan: "Isteri Aysyam bin Dlibabi hendaklah mewarisi diyat suaminya." Abu Isa berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi