Sunan Tirmidzi 513: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya
Beliau melaksanakan shalat ketika terjadi kusuf (gerhana), kemudian beliau membaca (Al Fatihah dan surah), lalu ruku', kemudian membaca lagi, kemudian ruku', kemudian membaca, kemudian ruku', sampai tiga kali. Kemudian beliau melakukan dua kali sujud, (dalam raka'at) lain juga seperti itu.
(perawi) berkata: dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Nu'man bin Basyir, Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samrah, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu Mas'ud, Asma' binti Abu Bakar As Shiddiq, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Samrah dan Ubay bin Ka'ab.
Abu Isa berkata: hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih.
Telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau shalat kusuf (gerhana) empat kali ruku' dengan empat kali sujud.
Inilah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad, dan lshaq.
Abu 'Isa berkata: "Para ulama berbeda pendapat tentang bacaan saat shalat gerhana; sebagian berpendapat bahwa bacaan itu tidak dibaca dengan keras pada siang hari, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa bacaan itu dibaca dengan keras seperti shalat dua hari raya dan shalat Jum'at."
Malik, Ahmad, dan Ishaq berpendapat bahwa pada shalat gerhana bacaan itu dibaca dengan keras. Sedangkan Asy Syafi'i berpendapat bahwa pada shalat gerhana bacaan itu tidak dibaca dengan keras. Kedua pendapat itu berdasarkan pada hadits shahih dari Nabi SAW (bahwa beliau mengerjakan shalat gerhana empat ruku' dengan empat kali sujud) dan berdasarkan riwayat lain (bahwa beliau shalat enam ruku' dengan empat kali sujud).
Menurut para ulama kedua cara tersebut diperbolehkan, tergantung lama atau sebentarnya gerhana yang terjadi. Apabila gerhananya lama, maka seseorang boleh mengerjakan shalat enam ruku' dengan empat kali sujud. Ia juga boleh mengerjakan shalat empat ruku' dengan empat kali sujud dan memanjangkan bacaan shalat.
Sahabat kami berpendapat bahwa sebaiknya shalat gerhana dilaksanakan dengan berjamaah, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan.