HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

6. Haji

جامع الترمذي

/577 Chapter: Rukhsah Dalam Masalah Itu
ما جاء في الرخصة في ذلك

774

Grade Darussalam:1
سنن الترمذي ٧٧٤: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا أَبِي قَال سَمِعْتُ أَبَا فَزَارَةَ يُحَدِّثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ مَيْمُونَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ وَبَنَى بِهَا حَلَالًا وَمَاتَتْ بِسَرِفَ وَدَفَنَّاهَا فِي الظُّلَّةِ الَّتِي بَنَى بِهَا فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَرَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ مُرْسَلًا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ حَلَالٌ
Sunan Tirmidzi 774: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [ayahku] berkata: saya telah mendengar [Abu Fazarah] menceritakan dari [Yazid bin Al Asham] dari [Maimunah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahinya dalam keadaan sudah halal, dan mulai menggaulinya ketika sudah halal. (Maimunah RAh) wafat di Sarifa, maka kami menguburkan di tempat (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bertemu dengannya. Abu 'Isa berkata: "Ini merupakan hadits gharib. Banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Yazid Al Asham secara mursal: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallammenikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi