HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Jamiat Tirmidhi

6. Haji

جامع الترمذي

/620 Chapter: Mensyiarkan Unta Sembelihan
ما جاء في إشعار البدن

830

Grade Darussalam:1
سنن الترمذي ٨٣٠: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتُوَائِيِّ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَلَّدَ نَعْلَيْنِ وَأَشْعَرَ الْهَدْيَ فِي الشِّقِّ الْأَيْمَنِ بِذِي الْحُلَيْفَةِ وَأَمَاطَ عَنْهُ الدَّمَ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو حَسَّانَ الْأَعْرَجُ اسْمُهُ مُسْلِمٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ يَرَوْنَ الْإِشْعَارَ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ قَالَ سَمِعْت يُوسُفَ بْنَ عِيسَى يَقُولُ سَمِعْتُ وَكِيعًا يَقُولُ حِينَ رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ قَالَ لَا تَنْظُرُوا إِلَى قَوْلِ أَهْلِ الرَّأْيِ فِي هَذَا فَإِنَّ الْإِشْعَارَ سُنَّةٌ وَقَوْلُهُمْ بِدْعَةٌ قَالَ و سَمِعْت أَبَا السَّائِبِ يَقُولُ كُنَّا عِنْدَ وَكِيعٍ فَقَالَ لِرَجُلٍ عِنْدَهُ مِمَّنْ يَنْظُرُ فِي الرَّأْيِ أَشْعَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُ أَبُو حَنِيفَةَ هُوَ مُثْلَةٌ قَالَ الرَّجُلُ فَإِنَّهُ قَدْ رُوِيَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ قَالَ الْإِشْعَارُ مُثْلَةٌ قَالَ فَرَأَيْتُ وَكِيعًا غَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أَقُولُ لَكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ مَا أَحَقَّكَ بِأَنْ تُحْبَسَ ثُمَّ لَا تَخْرُجَ حَتَّى تَنْزِعَ عَنْ قَوْلِكَ هَذَا
Sunan Tirmidzi 830: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan Al A'raj] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengalungkan sepasang sandal pada badan hewan sembelihan yang sebelah kanan dan dan memberi tanda hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Beliau juga menghilangkan darah dari hewan itu. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Miswar bin Makhramah." Abu 'Isa berkata: "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shohih dan Abu Al Hasan Al 'Araj bernama Muslim. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya. Mereka berpendapat disunnahkannya untuk memberi tanda pada hewan sembelihan, ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya telah mendengar Yusuf bin 'Isa berkata: Saya mendengar Waki' berkomentar ketika meriwayatkan hadits ini: 'Jangan kalian mendengar perkataan orang yang berpegang pada akal dalam masalah ini. Memberi tanda pada hewan ialah sunnah dan pendapat mereka ialah bid'ah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata: "Saya telah mendengar Abu Sa`ib berkata: Tatkala kami bersama Waki', dia berkata kepada seseorang di dekatnya yang berpegang pada akal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi tanda pada hewan, sedangkan Abu Hanifah mengatakan: itu merupakan bentuk penganiayaan kepada hewan. Orang itu berkata: hal itu telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa dia mengatakan: memberi tanda pada hewan merupakan bentuk penganiayaan. Abu Sa`ib berkata: 'Lalu saya melihat Waki' menjadi sangat marah sambil berkata: Saya sampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, engkau malah membantah dengan perkataan Ibrahim. Sungguh engkau pantas untuk dipenjara dan tidak dikeluarkan sampai kamu menarik ucapanmu ini!"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi